TOP

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun, Terbukti Perkosa Tiga Perempuan Usai Bius Korban

2025-11-07 06:59:10
- Mantan dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,waste Priguna Anugerah Pratama, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah terbukti melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap tiga wanita.Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (5/11/2025).Baca juga: Dokter Priguna Pakai Obat Bius Sendiri Sebelum Perkosa Korban, Efek Obatnya Masih TerasaDalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Priguna bersalah karena menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai tenaga kesehatan untuk melakukan tindak kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang korban.Tindakannya dilakukan dengan cara memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau pingsan setelah diberi obat bius.Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tepatnya Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j, serta Pasal 16 ayat (1).“Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata hakim dalam persidangan.Selain hukuman penjara dan denda, Priguna juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 137.827.000.Jumlah tersebut akan dibagikan kepada tiga korban dengan besaran berbeda sesuai kerugian masing-masing.Jika tidak dibayar, restitusi diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.Kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum lanjutan dan masih mempertimbangkan vonis tersebut.Ia menilai putusan tidak sesuai harapan, namun tetap menghormati keputusan majelis hakim.“Terkait putusan tersebut kita menyatakan pikir-pikir dan kita juga diberi waktu selama 7 hari,” ujar Aldi.ANTARA/Rubby Jovan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menanggapi kasus dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di RSHS.Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Priguna saat menjalani perawatan di RSHS Bandung pada 10, 16, dan 18 Maret 2025.Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa terdapat tiga korban, yakni FH, NK, dan FPA, yang terdiri dari dua pasien dan satu anggota keluarga pasien.Dalam aksinya, Priguna terlebih dahulu membius korban sebelum melakukan kekerasan seksual di ruang MCHC lantai 7 RSHS Bandung.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/