TOP

Intip Gaji PNS Kemenkeu Plus Semua Tunjangannya

2025-11-07 06:59:44
- Sejak beberapa hari terakhir beredar kabar soal adanya wacana kenaikan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Merespon kabar itu,export Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya belum berencana menaikkan tunjangan kinerja pegawainya dalam waktu dekat.Purbaya selalu menekankan bahwa selalu ada kemungkinan kenaikan penghasilan ASN, dalam hal ini tukin, di setiap kementerian/lembaga. Namun, lagi-lagi kebijakan itu sepenuhnya tergantung keputusan atasannya, Presiden Prabowo Subianto.Untuk diketahui, setiap PNS di Kemenkeu memiliki penghasilan yang berbeda-beda, ini tergantung dari direktorat penempatan, masa kerja, serta jabatan yang diembannya baik struktural pelaksana maupun fungsional.Baca juga: Menpan-RB Mau Ketemu Purbaya, Bahas Peluang Kenaikan Gaji PNS 2026Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.Khusus untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.Tunjangan dalam Perpres Nomor 165 Tahun 2014 ini berlaku untuk seluruh direktorat di Kemenkeu. Sementara khusus untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diatur tersendiri dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2017 yang besarannya lebih tinggi.Dalam aturan Nomor 156 Tahun 2014 itu, pembayaran tunjangan kinerja, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.Baca juga: Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS pada 2026Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000. Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.Berikut ini adalah rincian gaji pegawai Kemenkeu untuk komponen tunjangan kinerja:Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani soal Gaji PNS Tidak Naik Tahun DepanBerikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.Gaji PNS golongan I

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/