TOP

KPK Jawab Kabar soal Penerbitan 2 Surat Perintah Penyelidikan Terkait Tambang Emas Ilegal di Sekotong

2025-11-07 06:57:07
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar ada dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terkait temuan tambang emas ilegal di kawasan Sekotong,carbon Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi belum dapat memastikan adanya penerbitan Sprinlid tersebut karena harus mengecek lebih lanjut."Nanti kami akan cek informasi tersebut, karena pada prinsipnya terkait penyelidikan, kalau pun sudah ada, 'kan itu juga informasi yang tertutup, belum semuanya bisa dibuka, belum semuanya bisa dipublikasikan. Jadi, kami akan cek dahulu terkait hal itu, nanti informasinya akan kami update terus," katanya. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).AdvertisementAdapun dua Sprinlid tersebut bernomor: Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tanggal 23 April 2025, dan Sprinlid bernomor: Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.