TOP

Sisa Jabatan Masih 3 Tahun, Direktur PDAM Ie Beusare Rata Diberhentikan Wali Kota Lhokseumawe

2025-11-07 06:59:46
LHOKSEUMAWE,tennis – Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar memberhentikan Saifuddin dari jabatan Direktur Utama PDAM Ie Beusare Rata, terhitung 1 November 2025.Keputusan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 16 Oktober 2025. Padahal, Saifuddin baru menjabat satu tahun dari masa jabatan 2024-2028. Ia dilantik pada 4 November 2024 oleh Penjabat Wali Kota Lhokseumawe saat itu, A Hanan. Dengan demikian, masa jabatannya masih tersisa tiga tahun.Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, membenarkan pemberhentian tersebut. Ia menyebut keputusan diambil karena target kinerja perusahaan daerah itu tidak tercapai.“Benar, diberhentikan karena tidak mencapai target kinerja. Beliau sudah diberitahukan juga, diberhentikan dengan hormat,” ujar A Haris saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Copot Asisten II Setdakot, Ini PerkaranyaIa menambahkan, pelaksana tugas direktur segera ditunjuk melalui surat keputusan yang tengah dipersiapkan.“Untuk pelaksana tugas segera ditunjuk dan dipersiapkan surat keputusannya,” kata Haris.Menurutnya, PDAM Ie Beusare Rata diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.“Perusahaan ini harus bisa menjadi salah satu sumber pendapatan Kota Lhokseumawe,” ujar Haris.Sebagai informasi, PDAM Ie Beusare Rata dibentuk berdasarkan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2011 dan telah menerima penyertaan modal sebesar Rp 30 miliar.Saifuddin tercatat menjadi pejabat keempat yang dicopot dari jabatannya dalam dua bulan terakhir di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/