TOP

Kemenristekdikti Tolak Jadi Pihak Terkait di Gugatan PPDS Universitas Vs RS

2025-11-07 07:07:30
JAKARTA,river - Kementerian Riset, Teknologi, Sains, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menolak memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis universitas dan berbasis rumah sakit (RS).Sekjen Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan, mereka sudah menerima surat sebagai kuasa Presiden dalam perkara ini, sehingga mereka tak bisa memberikan keterangan sebagai pihak terkait."Merujuk surat kuasa tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia menyatakan tetap sebagai penerima Kuasa Khusus Presiden, sehingga tidak dapat bertindak sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut," kata Togar dalam sidang yang digelar, Rabu (29/10/2025).Baca juga: MK Minta Penjelasan Lengkap Pemerintah soal PPDS Basis Rumah Sakit, Termasuk Peran RS SwastaMendengar penolakan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan, MK berhak meminta keterangan siapapun yang dibutuhkan.Termasuk meminta keterangan dari Kemenristekdikti dalam perkara tersebut sebagai pihak terkait. Hal ini didasarkan pada Pasal 54 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi."Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, termasuk pihak yang dianggap penting dan perlu untuk didengar oleh MK secara terpisah dibanding ketika keterangannya dalam posisi sebagai kuasa dari Presiden," kata Suhartoyo.Baca juga: Hakim MK Sebut Ada Kesan Persaingan antara PPDS Basis Universitas dan Rumah SakitDia mengatakan, majelis hakim konstitusi tahu posisi Kemenristekdikti sebagai Kuasa Presiden dalam perkara ini.Namun para hakim mengambil diskresi agar memisahkan keterangan Kemenritekdikti sebagai pihak terkait karena dinilai krusial terhadap isu PPDS basis universitas versus PPDS berbasis RS."Nah oleh karena itu, pada perkara ini pun, permohonan ini pun juga Mahkamah, Majelis Hakim, melihat bahwa keterangan antara Dikti dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM relevan untuk dipisahkan," imbuhnya.MK kemudian menolak keterangan Sekjen Kemenristekdikti sebagai Kuasa Presiden dan meminta kembali untuk menyiapkan jawaban sebagai pihak terkait."Terserah, apakah keterangannya, substansinya sama dengan keterangannya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum, ataukah akan memberikan keterangan pada posisi yang sebenarnya, itu yang kami tunggu," kata Suhartoyo.Baca juga: Beri Catatan Khusus, Hakim MK Saldi Isra Soroti Kontradiksi Pasal soal Beasiswa PPDSDia meminta agar semua pihak bisa menghormati posisi yang telah diminta oleh majelis hakim."Ini untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan Mahkamah Konstitusi, Bapak. Nanti disampaikan, supaya masyarakat nanti tercerahkan juga berkaitan dengan isu yang dipersoalkan oleh Para Pemohon pada hari ini," tandasnya.Kemenristekdikti diberi kesempatan kembali memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada Senin, 10 November 2025.Uji materi UU Kesehatan ini diajukan oleh dua mahasiswa sarjana ilmu kedokteran dan dua dosen kedokteran yang merupakan ahli bedah dan ahli anestesi.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/