Kronologi Pria Bunuh Teman di Jatinegara, Berawal Dengar "Musuhmu Lewat"
2025-11-07 07:11:34
JAKARTA,pollution - Polisi mengungkap kronologi pelaku berinisial AAS (37) membunuh rekannya HJ (42) karena narkoba di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025).Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono mengatakan peristiwa bermula pelaku AAS sedang duduk bersama calon istrinya E dan temannya G di rumah kontrakannya, Perumahan Polonia.Saat korban HJ melintas di depan rumah kontrakan, E berkata "musuhmu lewat" dan pelaku AAS langsung emosi mendengarnya."Mendengar itu, pelaku spontan bangkit, mengambil senjata tajam jenis karambit dari lemari, lalu mengejar korban ke rumahnya yang jaraknya hanya dua rumah dari tempat kontrakannya," ujar Samsono dalam konferensi pers di Polsek Jatinegara, Rabu (29/10/2025).Baca juga: Gara-gara Pembagian Sabu, Pria di Jatinegara Nekat Bunuh TemannyaSetibanya di depan rumah korban, pelaku menuduh korban telah menjerumuskan adiknya dalam penyalahgunaan narkoba.Korban sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, pelaku yang marah langsung memukul korban sambil mengayunkan karambit ke arah lehernya."Dia sempat berjalan keluar rumah sambil menahan luka, tapi tak lama kemudian terjatuh di luar rumah dalam kondisi tertelungkup," ucapnya.Melihat korban terjatuh, pelaku kembali ke kontrakannya untuk menyimpan senjata. Tak lama, warga menolong korban yang terluka parah.Baca juga: Pria yang Bunuh Temannya di Jatinegara Terancam 15 Tahun PenjaraKetika melihat warga mulai ramai, pelaku AAS mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor."Pelaku sempat kabur, tapi kami berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Samsono.Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.