4 Fakta Terkait Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Asetnya Gara-Gara Kasus Harvey Moeis
2025-11-07 06:54:23
Jakarta - Kasus korupsi timah Harvey Moeis yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun kembali mencuat. Atas tindakannya tersebut,biotech Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.Tak hanya itu, sejumlah aset Harvey Moeis turut disita oleh negara, termasuk harta milik istrinya Sandra Dewi. Penyitaan ini dilakukan oleh negara karena harta yang dimiliki oleh Harvey Moeis dan istri dinilai diperoleh dari uang korupsi.Sebelumnya, Sandra Dewi sempat berupaya untuk mempertahankan harta milik keluarganya. Dia mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.AdvertisementSandra Dewi bersikukuh harta yang dimilikinya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis. Menurutnya, harta itu didapatkan berkat kerja kerasnya selama di dunia industri hiburan tanah air.Namun, pernyataan Sandra Dewi ini dibantah oleh Kejagung. Penyidik Kejagung Max Jefferson Mokola mengungkapkan tidak ditemukan bukti perjanjian terkait endorsement dan iklan yang dianggap sebagai sumber aset milik Sandra Dewi."Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya," kata Max, dilansir Antara, Selasa 28 Oktober 2025.Kejagung menilai klaim Sandra Dewi atas harta yang dimilikinya berasal dari perjanjian endorsement dan iklan adalah anomali. Tim penyidik Kejagung tidak menemukan bukti pembelian atas sejumlah aset milik Sandra Dewi.Usai bantahan dari Kejagung, Sandra Dewi pun mencabut gugatan keberatan atas penyitaan asetnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menuturkan, hal ini dilakukan karena ia patuh terhadap putusan yang telah memperoleh hukum tetap. Pencabutan gugatan ini pun dibenarkan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto."Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," katanya.Berikut sederet fakta terkait Sandra Dewi cabut gugatan keberatan atas penyitaan asetnya dihimpun Tim News Liputan6.com: