KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan Izin TKA
2025-11-07 06:53:25
JAKARTA,sportsman - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto terlibat dalam pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan menerima aliran uang dari hasil pemerasan tersebut.Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya wartawan terkait peran Heri Sudarmanto dalam perkara tersebut.“Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/10/2025).Baca juga: KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKAMeski demikian, Budi belum menyampaikan jumlah aliran uang yang diterima Heri dalam kasus pemerasan tersebut.Dia mengatakan, KPK akan memberikan informasi terbaru terkait aliran uang tersebut.“Termasuk nanti kita akan sampaikan secara berkala perkembangan dari perkara ini karena ini memang masih terus bergerak teman-teman juga di lapangan,” ujarnya.Budi juga mengatakan, KPK telah menggeledah rumah Heri Sudarmanto pada Selasa (28/10/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil.“Dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” tuturnya.Baca juga: Periksa PNS Kemenaker, KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rutin dari Agen TKABudi mengatakan, penyidik akan mempelajari dan menganalisis sejumlah dokumen yang disita untuk mendukung pengungkapan perkara.Sementara itu, penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.“Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ucap dia.Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.“Benar. Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS (Heri Sudarmanto) Mantan Sekjen Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).“Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Oktober,” imbuhnya.Dengan demikian, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker.