TOP

Saling Banding Antara Jaksa dan Nikita Mirzani atas Vonis Hakim

2025-11-07 07:11:19
 JAKARTA,rainfall - Setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepekan yang lalu, baik Nikita Mirzani maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama mengajukan banding.“Kedua belah pihak mengajukan permohonan banding,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, tercatat bahwa baik Nikita maupun jaksa telah mengajukan permohonan banding, Senin (3/11/2025).Baca juga: Pihak Reza Gladys Bakal Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Kembalikan Uang Rp 4 MiliarPada kolom “Banding,” keenam JPU yang menangani kasus Nikita Mirzani tertulis sebagai Pembanding sekaligus Terbanding.Begitu pula dengan Nikita yang disebut sebagai Terbanding dan Pembanding.Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, membenarkan adanya pengajuan permohonan banding dari pihaknya.“Iya, jadi kemarin mengajukan banding,” kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa.Baca juga: Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil, Nikita Mirzani Ajukan BandingGalih menilai majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan barang bukti yang diajukan pihaknya selama persidangan.“Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan,” tutur dia.Setelah proses persidangan yang cukup panjang, majelis hakim memvonis Nikita Mirzani penjara selama empat tahun.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” kata hakim dalam putusannya, Selasa (28/10/2025).Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman sebelas tahun penjara.Baca juga: Nikita Mirzani Keberatan Dakwaan Pemerasan Disahkan: Enggak Ada yang MaksaSebab, hakim menilai Nikita tidak bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang,” ujar hakim dalam putusannya.Dalam tuntutannya yang dibacakan pada Kamis (9/10/2025) lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada Nikita, dan denda sebesar Rp2 miliar.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/