Pandji Pragiwaksono Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum atas Lawakan yang Singgung Toraja
2025-11-07 06:59:07
JAKARTA,fisheries - Komika Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik, khususnya masyarakat Toraja.Permintaan maaf ini merupakan buntut dari tuntutan masyarakat Toraja yang tersinggung atas materi stand up comedy special Pandji Pragiwaksono, Messake Bangsaku.Meski Messake Bangsaku adalah stand up comedy tahun 2013, materi tersebut kembali viral di media sosial.Baca juga: Kronologi Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Masyarakat Toraja Bit spesifik tentang budaya pemakaman Rambu Solo' yang dianggap Pandji membuat orang Toraja miskin diduga telah melukai perasaan masyarakat adat di sana.Oleh sebab itu, Pandji Pragiwaksono akhirnya meminta maaf melalui unggahan khusus di akun Instagramnya.Pandji Pragiwaksono meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena bit tentang budaya pemakaman Rambu Solo'.Pandji mengakui bahwa lelucon yang dibuatnya sembilan tahun lalu itu bersifat "ignorant" atau abai terhadap kedalaman makna dan nilai budaya Toraja.Baca juga: Hadapi Dua Proses Hukum Terkait Candaan Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono: Saya Akan Belajar dari Kejadian Ini"Saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," tulis Pandji dikutip Kompas.com, Selasa (4/11/2025).Founders Stand Up Comedy Indonesia ini telah menghubungi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, untuk berdiskusi dan mencari penyelesaian masalah."Dari obrolan itu (dengan Ibu Rukka Sombolinggi), saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," kata Pandji.Pandji Pragiwaksono menghadapi dua proses hukum sekaligus yakni proses hukum negara setelah dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan proses hukum adat dari masyarakat Toraja."Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara, karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat," tulis Pandji.Dalam pernyataannya, Pandji menegaskan akan menghormati kedua proses tersebut.Ia mengaku telah berdialog dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, untuk menjajaki penyelesaian secara adat yang menurutnya hanya bisa dilakukan di Toraja."Saya akan berusaha mengambil langkah itu. Namun bila secara waktu tidak memungkinkan, saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku," tegas Pandji.Sebagai informasi, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA pada Senin (3/11/2025).Selain itu, lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) mengancam akan menjatuhkan sanksi denda adat hingga 50 ekor kerbau.