TOP

Adies Kadir-Uya Kuya Lolos, Ini Hukuman Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach usai Terbukti Langgar Etik DPR

2025-11-07 07:01:47
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu. Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni,film Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman."Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025).Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik tersebut mendapatkan hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR. Akan tetapi, masa hukuman ketiganya bervariasi.AdvertisementMisalnya, Ahmad Sahroni dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan dan Eko Patrio selama 4 bulan. Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya tetap aktif sebagai anggota DPR.Selain hukuman penonaktifan, MKD menghukum kelima teradu tersebut dengan hukuman tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan. Putusan ini sesuai dengan surat yang diajukan partai politik masing-masing kepada DPR."Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegas Adang.