TOP

Putusan MKD DPR: Nafa Urbach Terbukti Langgar Kode Etik, Harus Hati-Hati Berpendapat

2025-11-07 07:01:47
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif,technician pada siang hari ini, Rabu (5/11/2025).Pimpinan MKD Imron Amin menyampaikan, pertimbangan dan kesalahan Nafa Urbach. MKD berpendapat bahwa tidak terlihat niat teradu, Nafa Urbach untuk menghina atau melecehkan siapa pun."Respons publik yang merah kepada teradu dua tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota dpr ri yang berjoget karena kenaikan gaji," kata Imron saat sidang pembacaan putusan anggota DPR noaktif, Rabu (5/11/2025).AdvertisementNamun, lanjut dia, MKD meminta Nafa berhati-hati ke depan dalam menyampaikan pendapat di media sosial."Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial," kata Imron.Atas pernyataannya, Pimpinan MKD Adang Darojatun menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik."Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," ucap Adang.Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu. Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman."Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025). 

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/