TOP

Eko Patrio Dinonaktifkan dari DPR RI Selama 4 Bulan, Terbukti Melanggar Kode Etik

2025-11-07 06:47:58
Jakarta - Anggota DPR RI dari PAN Eko Hendro Purnomo dinyatakan terbukti melanggar kode etik Dewan. Pria yang dikenal sebagai Eko Patrio ini langsung dinonaktifkan dari keanggotaannya di DPR selama 4 bulan."Memutuskan,league Teradu Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu (5/11/2025).Penonaktifan Eko Patrio ini berkaitan dengan pernyataan kontroversialnya yang memicu demonstrasi dan kemarahan warga.AdvertisementDalam persidangan, Eko Patrio bersama Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Adies Kadie dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka terlihat lesu.Ahmad Sahroni tampak berulang kali menundukkan kepala. Di samping kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat sesekali memainkan ibu jari mereka.Sidang putusan ini dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dek Gam mengatakan, sebelum menyampaikan putusan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/