Nafa Urbach Terbukti Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan 3 Bulan dari Anggota DPR
2025-11-07 06:49:32
Jakarta - Mahmakah Kehormatan Dewan atau MKD DPR pada hari ini,export Rabu (5/11/2025) menggelar sidang pembacaan putusan anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD DPR Senayan Jakarta.Sidang penonaktifan itu merupakan buntut sikap hingga ucapan yang memicu polemik di lingkungan masyarakat. Kelima anggota DPR itu adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir."Menyatakan teradu dua Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan dalam sidang putusan MKD DPR, Rabu (5/11/2025).AdvertisementSelain itu, Nafa Urbach juga diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya."Menyatakan peradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," jelas Adang.Sebelumnya, pantauan Rabu (5/11/2025), suasana terasa tegang di ruang sidang. Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka terlihat lesu.Ahmad Sahroni tampak berulang kali menundukkan kepala. Di samping kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat sesekali memainkan ibu jari mereka.Sidang putusan ini dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dek Gam mengatakan, sebelum menyampaikan putusan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.Sebelumnya, Dek Gam menyebut sejumlah saksi yang dipanggil MKD untuk diperiksa, antara lain Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta.Turut diundang pula beberapa ahli seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.