TOP

Ahli Hukum di Sidang MKD: Penjarahan Rumah Anggota DPR Bukan Kebebasan Berekspresi

2025-11-07 06:53:59
Jakarta - Dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI,startup Senin (3/11), bertajuk Permintaan Keterangan Saksi dan Pendapat Ahli, pakar hukum tata negara Prof. Satya Arinanto memberikan pandangan mendalam terkait pernyataan dan sikap beberapa anggota DPR yang menuai sorotan yaitu Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Ia pun turut menyoroti dinamika yang terjadi pasca demo besar di DPR pada Agustus 2025 lalu.Salah satu poin yang disampaikan oleh Prof. Satya Arinanto, ialah bahwa pernyataan Ahmad Sahroni merupakan bentuk penjelasan atas posisi konstitusional DPR yang tidak dapat dibubarkan oleh presiden.“Pak Ahmad Sahroni mempermasalahkan orang-orang yang mengusulkan pembubaran DPR. Memang dalam UUD 1945 yang asli, itu ada dalam sistem pemerintahan negara dikatakan bahwa kedudukan DPR itu kuat, tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Berlainan dengan yang berlaku di sistem parlementer. Nah sekarang walaupun (UUD) sudah perubahan, DPR juga tidak bisa dibubarkan presiden,” ujar Prof. Satya Arinanto, dalam persidangan MKD.AdvertisementIa juga menambahkan, meskipun media sosial dapat memperbesar efek suatu peristiwa, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pelanggaran etik.“Kebebasan pers dan kebebasan di media sosial harus dijaga, namun tetap disertai tanggung jawab. Namun dalam kasus ini, tidak ada pelanggaran etik yang terjadi,” tegasnya. 

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/