TOP

Kronologi Lengkap KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Saat Sembunyi di Kafe

2025-11-07 07:03:50
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum,diplomat Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP). Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka.Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan kronologi penangkapan Abdul Wahid. Dia menyebut, penangkapan Abdul Wahid berdasarkan pengaduan masyarakat."Dari informasi awal tersebut, tim KPK, kemudian menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan lainnya di lapangan," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).AdvertisementSaat mendalami laporan tersebut, KPK menerima informasi pertemuan Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI di salah satu kafe di Kota Pekanbaru pada Mei 2025. Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberiaan fee untuk Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.Fee ini diminta karena anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau bertambah Rp 106 miliar.Ferry Yunanda melaporkan hasil pertemuan ke Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, yang kemudian menyampaikan bahwa Abdul Wahid meminta fee 5 persen (sekitar Rp7 miliar). Arief juga menyebut, jika permintaan itu tidak dituruti, maka pejabat terkait akan diancam dicopot atau dimutasi."Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," sambung Tanak.Setelah Ferry Yunanda bertemu Arief Setiawan, seluruh Kepala UPT Wilayah dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau kembali bertemu dan menyepakati fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen. Kesepakatan itu kemudian dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan kode “7 batang”.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/