TOP

Pinjol Resmi OJK November 2025: 96 Aplikasi Legal dan Aman untuk Pinjam Uang Online

2025-11-07 07:11:36
– Pinjaman online atau pinjol masih menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana tanpa proses rumit. Meski praktis,diplomacy masyarakat tetap perlu waspada karena tidak semua aplikasi pinjol aman dan berizin.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan layanan pinjol OJK resmi yang terdaftar dan berizin. Hal ini penting untuk menghindari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi yang sering terjadi pada pinjol ilegal.Baca juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri November 2025: Pinjaman hingga Rp 500 Juta, Cek CicilannyaOJK secara rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech lending (pinjol legal) yang sudah mengantongi izin resmi. Berdasarkan data terakhir per 15 Oktober 2025, terdapat 96 perusahaan pinjol resmi OJK yang masih aktif hingga November 2025.“Sampai dengan 31 Agustus, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan,” tulis OJK.Dengan adanya daftar ini, masyarakat dapat memilih layanan pinjol yang aman dan terjamin legalitasnya.Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI November 2025: Pinjaman Rp 1 Juta-Rp 200 Juta, Cek CicilannyaBerikut daftar lengkap 96 pinjol resmi OJK per November 2025 yang bisa digunakan masyarakat untuk mengajukan pinjaman online dengan aman:Baca juga: Daftar Kereta Ekonomi New Generation per November 2025, Cek Rute dan Harga TiketnyaBaca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos November 2025, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/