JAKARTA,urban - Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil.Berbeda dengan gugatan-gugatan sebelumnya, kali ini, UU TNI digugat secara materiil.Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh beberapa lembaga dan koalisi masyarakat sipil, yaitu Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.Lalu, tiga orang warga sipil juga ikut mengajukan gugatan. Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.Pada gugatan ini, ada beberapa pasal yang digugat dan diharapkan bisa ditinjau oleh majelis hakim konstitusi.Baca juga: Gugat UU TNI ke MK, Koalisi Sipil Diminta Lengkapi Kerugian Konstitusional agar Punya Legal StandingPasal-pasal yang dirujuk antara lain: Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e; Pasal 53 ayat (4); dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2).Pasal yang digugat ini terkait dengan pengerahan operasi militer selain perang, penempatan perwira di jabatan sipil, hingga batas usia pensiun, dan sistem peradilan militer.Menurut para pemohon, ada unsur-unsur yang dianggap bermasalah dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia jika pasal-pasal ini tidak diterjemahkan ulang atau dihapus.“Misalnya masuk ke urusan otonomi daerah gitu ya, atau urusan pemerintah daerah, atau membantu penanggulangan ancaman siber gitu, dan kami pikir ini penting untuk diuji,” ujar pemohon, perwakilan dari YLBHI, Fadhil Alfathan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/11/2025).Baca juga: Koalisi Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Tugas hingga Peradilan MiliterIa menegaskan, koalisi masyarakat sipil mendorong militer bersikap profesional dalam ranahnya.Tapi, jika kerja militer melebar ke ranah sipil atau teknis lain, para pemohon meyakini hal ini patut dipertanyakan atau ditolak.UU TNI yang baru saja direvisi pada 20 Maret 2025 ini sempat ramai digugat ke MK sekitar bulan April 2025.Baru satu bulan UU ini diresmikan, sudah ada delapan gugatan yang masuk.Dalam perjalanannya, total ada 11 gugatan UU TNI yang sempat disidangkan di hadapan majelis hakim konstitusi.Sementara, MK mencatat ada 14 gugatan masuk ke sistem. Semua gugatan ini meminta agar UU TNI diuji formal.Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Gugat UU TNI ke MK, Kali Ini Terkait Uji Materi