Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
2025-11-07 06:46:35
JAKARTA,development - Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Jawa Tengah.Kasus ini terungkap setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) melakukan penyelidikan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat."Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," kata Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, saat ditemui di sela acara Focus Group Discussion bertema 'Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum', pada Selasa (4/11/2025).Nunung mengatakan, dari hasil penyelidikan, tim telah mengamankan tiga titik tambang ilegal di kawasan sekitar Gunung Merapi.Baca juga: Bareskrim Tindak 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi"Yang sudah kita amankan kemarin ada tiga titik ya. Kemudian kita coba kembangkan ke yang lain," ungkap dia.Ia menegaskan, meski penindakan tidak dilakukan dengan operasi tangkap tangan, Polri tetap berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk memverifikasi izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki para pelaku."Tapi, kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal," kata dia.Berdasarkan laporan yang diterima Bareskrim dari Dittipidter dan Dinas ESDM, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3 triliun selama sepuluh tahun terakhir.“Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Dittipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp 3 triliun," beber dia.Baca juga: Usai Jajal Naik KRL, Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang BaruNunung menambahkan, Bareskrim juga tengah memetakan potensi tambang ilegal di daerah lain.Ia menegaskan Polri akan mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi lingkungan, namun tak segan menindak jika ditemukan pelanggaran hukum.Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal di 36 titik yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025).Penindakan dilakukan bersama Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi terkait.Baca juga: Jelang Peresmian, Presiden Prabowo Jajal KRL dari Manggarai ke Stasiun Tanah AbangDirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” kata Brigjen Pol Moh Irhamni, dalam keterangannya, Senin.