TOP

Kapan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai? Ini Jawaban Menko Cak Imin

2025-11-07 07:11:19
JAKARTA,musician - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan, pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dimulai.Kapan tanggungan tersebut akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan? Cak Imin menjawab bahwa kebijakan tersebut akan dimulai pada akhir 2025.Hal tersebut diungkap Cak Imin usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam."Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan," kata Cak Imin.Baca juga: DPR Bakal Bahas Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS KesehatanNantinya, akan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat terkait penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Berikut syarat-syarat tersebut:"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.Baca juga: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Berlaku bagi Peserta yang Pindah KomponenSementara itu, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menekankan pentingnya verifikasi ketat dan transparansi dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Pasalnya, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus benar-benar ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu."Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan," ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).Baca juga: Berapa Besaran Tunggakan BPJS Kesehatan yang Akan Dilunasi Pemerintah?Menurutnya, kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan."Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain," ujar Netty.Di samping itu, ia menyoroti tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).Hal tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.Tegasnya, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab.Baca juga: Istana Sebut Masih Hitung Jumlah dan Kriteria Terkait Pemutihan Tunggakan BPJS KesehatanKebijakan tersebut harus dipandang sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik dari penyelenggara JKN."BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan," ujar Netty.Sebagai informasi, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.Tujuannya, agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.

Mirror Edition - Daily News and Expert Opinions http://m.balinewshub.cc/